Ketentuan Umum: a) Mitra Usaha harus memenuhi syarat berikut: i) Warga Negara Indonesia. ii) Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). iii) Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kota/Kabupaten tempat domisili Mitra Usaha. iv) Khusus selain untuk Paket Pemula A dan Paket Pemula B untuk Mitra Usaha harus memiliki Badan Hukum. b) Franchise Fee berlaku selama 5 (lima) tahun. c) Deposit akan dikembalikan kepada Mitra Usaha sebesar 100% (seratus persen) setelah 5 (lima) tahun. d) Jika Mitra Usaha mengundurkan diri sebelum masa kerjasama berakhir akan dikenakan penalti dari nilai deposit sebesar: i) 50% (lima puluh persen) jika mengundurkan diri pada tahun pertama. ii) 40% (empat puluh persen) jika mengundurkan diri pada tahun kedua. iii) 30% (tiga puluh persen) jika mengundurkan diri pada tahun ketiga. iv) 20% (dua puluh persen) jika mengundurkan diri pada tahun keempat. v) 10% (sepuluh persen) jika mengundurkan diri pada tahun kelima sebelum tanggal berakhirnya masa kerjasama. e) Seluruh sumber daya menjadi milik Mitra Usaha setelah masa kerjasama berakhir. f) Laba bersih diperoleh berdasarkan Laporan Laba-Rugi yang dibuat per tutup buku di setiap akhir bulan. g) Seluruh aspek manajerial dilaksanakan oleh Pelisensi. h) Mitra Usaha berhak terintegrasi dalam sistem jaringan bursa stok Abimanyu milik Pelisensi. i) Mitra Usaha memiliki hak akses setiap saat melalui web-reporting untuk mengetahui posisi keuangan dari Mitra Usaha secara real-time. j) Bagi hasil dari laba bersih: i) Tahun I 50% Mitra Usaha & 50% Pelisensi ii) Tahun II 60% Mitra Usaha & 40% Pelisensi iii) Tahun III 70% Mitra Usaha & 30% Pelisensi iv) Tahun IV 80% Mitra Usaha & 20% Pelisensi v) Tahun II 90% Mitra Usaha & 10% Pelisensi
|